Kamis 12 Desember 2024

Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 2 di Jabotabek

JAKARTA,FOKUSjabar.id: Pemerintah kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) lantaran kasus COVID-19 kembali melonjak. .

Kenaikan level PPKM tersebut berlaku pada periode 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 dengan status PPKM level 2.

Hal itu tertuang di dalam aturan terbaru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

“Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis keterangan dari Inmendagri tersebut, Selasa (5/7/2022).

Tito juga meminta selama periode diberlakukannya PPKM hingga Agustus, para kepala daerah wajib melarang segala bentuk kegiatan atau aktivitas yang dapat memicu terjadinya kerumunan.

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus segera mendistribusikan ke kabuNamun, wilayah di Pulau Bali tidak ada kenaikan level PPKM. Area tersebut masih berstatus PPKM level 1.

BACA JUGA: Pernikahan Beda Agama Resmi Ditolak di Indonesia!

Sebelumnya, level PPKM di Jadebotabek berada di level 1. Namun, angka kasus harian COVID-19 sejak satu bulan terakhir kembali melonjak.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, angka kasus aktif di tingkat nasional sudah mencapai 16.476 dan mayoritas berada di wilayah Jadebotabek.

Bahkan, pemerintah bakal mewajibkan vaksin booster bagi masyarakat yang ingin masuk ke tempat publik.

Salah satu poin penting bagi daerah dengan status PPKM level 2, yaitu area perkantoran non esensial tak bisa memaksimalkan kapasitas pekerjanya hingga 100 persen. Maksimal, di dalam kantor hanya boleh diisi hingga 75 persen dari kapasitas.

“Bagi pegawai yang WFO (bekerja dari kantor) wajib sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar dari tempat bekerja,” demikian isi Inmendagri yang diteken oleh Mendagri, Tito Karnavian, Senin, 4 Juli 2022 lalu.

Kapasitas yang dibatasi juga berlaku di pusat kebugaran, penyelenggara ruang rapat dengan kapasitas besar.

“Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan atau ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan dibuka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen,” tambahnya.

Meski level PPKM dinaikkan, tetapi jam operasional pusat perbelanjaan tak ditutup lebih cepat.

Berdasarkan Inmendagri, jam tutup operasional mal tetap pukul 22.00. Namun, kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga maksimal 75 persen.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00,” lanjutnya.

Kendati begitu, pemerintah mewajibkan semua pengunjung dan karyawan di mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk.

Bioskop pun tetap dibuka. Hanya saja, kapasitasnya juga dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas normal.

Rencananya, pemerintah bakal mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan bukti booster ketika ingin masuk ke tempat publik termasuk pusat perbelanjaan.

Di dalam Inmendagri itu, Tito juga meminta selama periode diberlakukannya PPKM hingga Agustus, para kepala daerah wajib melarang segala bentuk kegiatan atau aktivitas yang dapat memicu terjadinya kerumunan.

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus segera mendistribusikan ke kabupaten atau kota pasokan vaksin. Vaksin jangan ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi,” kata Tito.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img