BANJAR,FOKUSJabar.id: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar) dalam waktu dekat ini segera menerima gaji ke-13 plus sebesar 50 persen dari nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Penghasilan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi Nasional.
BACA JUGA: Pendirian Pabrik di Cibatu Garut Terkendala Pembebasan Lahan
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Agus Eka Sumpana melalui Kepala Bidang Pembendaharaan, Riany Dwi Setianingrum, proyeksi pembayaran gaji ke-13 tahun anggaran 2022 sekitar Rp13 Milyar.
Dia mengatakan, pemberian gaji ke-13 dan bonus tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjar No900/1950/BPKPD tentang petunjuk teknis pelaksana pemberian gaji 13 kepada aparatur negara dan penerima tunjangan tahun 2022.
“Total anggaran Rp13.514.601.138. Minggu ini Kepala SKPD/OPD sudah bisa mengajukan permohonan untuk pembayaran gaji 13,” katanya.
Riany menjelaskan, untuk pembayaran tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja juga bisa diajukan di pekan depan.
Selain itu, Pemkot Banjar juga telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 1443 Hijryah.
Pemberian THR berdasarkan peraturan Wali Kota Banjar No24 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksana pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada ASN dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kota Banjar.
BACA JUGA: FKHN Garut Segera Gelar Audensi Jilid 2, Ini Tuntutannya
Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diberikan sebagai bentuk upaya menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan ASN dan penerima pensiun.
(Budiana Martin/Bambang)