GARUT,FOKUSJabar.id: Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) masih khawatir meskipun sudah ada kabar baik mengenai pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.
Pasalnya, hingga saat ini Tenaga Kesehatan (Nakes) honorer belum juga diangkat menjadi ASN ataupun PPPK.
Demikian dikatakan Ketua FKHN Garut, Emul Mulyana yang didampingi Bidan Puskesmas Sukarame, Yanti Susilawati.
BACA JUGA: Raperda Pengelolaan Nakes, Kebutuhan Daerah Harus Sinkron dengan Pusat
Atas dasar tersebut, pihaknya menggelar aksi unjukrasa dan audensi, Kamis (23/6/2022) lalu ke DPRD Garut.
Pemicu aksi demonstrasi dan audiensi tersebut adalah buntut dari rencana pemerintah yang akan menghapus honorer pada 28 Nopember 2023.
Menurutnya, honorer Nakes dan non nakes yang merupakan garda terdepan selama pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) didzolimi.
“Sebagai garda terdepan penanganan Covid-19, bukannya diapresiasi, ini malah terkesan didepak dan dimarjinalisasi,” kata Emul.
Dia menyebut, Pemda Garut belum memiliki konsep yang jelas dan tidak serius menyikapi Surat Edaran (SE) KemenPAN RB tentang penghapusan honorer.
Kata Emul, kuota 100 formasi PPPK untuk honorer Nakes non nakes sangat tidak rasional dari kebutuhan di lapangan.
“Jika situasi ini dibiarkan, maka dipastikan pelayanan kesehatan di Garut akan lumpuh saat honorer dihapus,” ungkapnya.
Kata Dia, ketidakjelasan sikap Pemda terjadi karena minimnya input dan pergerakan dari para honorer nakes non nakes yang tidak pernah berpikir tentang penghapusan honorer.
Selama ini sudah nyaman dengan sistem BLUD dalam penggajian dan perekrutan Nakes serta analisis, pemetaan dan pengelolaan SDM Nakes non nakes oleh Kemenkes RI yang tidak jelas serta kebijakan yang tambal sulam.
“Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama bagi Pemda Garut untuk menambah kuota PPPK Nakes non nakes sesuai Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK),” bebernya.
Persoalannya, kenapa untuk honorer guru Pemda Garut berani menentukan kuota besar, sementara untuk pahlawan kemanusiaan hanya memberikan ala kadarnya.
Bidan Puskesmas Sukarame, Yanti Susilawati menambahkan, hasil konsultasi ke KemenPAN RB, Kamis (30/6/2022) lalu mendapatkan informasi, jika ada tambahan pengajuan formasi PPPK Nakes non nakes ditunggu paling lambat 8 Juli 2022.
“Mari maksimalkan peluang. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Dengan begitu, sejarah mencatat bahwa kita sudah berjuang,” kata Yanti.
“Kita tidak mungkin menggantungkan hidup pada orang lain. Saatnya honorer Nakes konsolidasi, koordinasi dan bergerak tentukan nasibnya sendiri,” Yanti menambahkan.
BACA JUGA: Monumen COVID-19 Bukti Pengorbanan Nakes
Sementara dalam rakor di KemenPAN RB antara Komisi 4, FKHN dan Dinas Kesehatan Garut, wacana mengenai penghapusan honorer 2023 menemui titik terang.
Di mana Dinas Kesehatan berkomitmen untuk tidak mengambil cara penyelesaian penuntasan masalah ketenagakerjaan dengan cara outsourcing.
(Bambang Fouristian)