spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Visa Second Home Dirilis, WNA Bisa Menetap di Indonesia

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan visa second home, Jumat (1/7/2022).

    Dengan menggunakan visa ini warga negara asing (WNA) bisa menetap di Indonesia, termasuk yang lanjut usia.

    “Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly.

    Selain bisa digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia, visa second home ini bisa dipakai untuk beberapa WNA yang tidak dapat diakomodasi di Indonesia dengan jenis izin tinggal lain.

    Meski begitu, Yasonna menegaskan bahwa WNA yang ingin dapat visa second home tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Salah satunya, memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

    BACA JUGA: Ibu dan Anak di Bekasi Ditusuk Pria Berkaos Polisi

    “Dia (WNA yang mengajukan visa ‘second home’) harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Kemenkumham juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi Kemenkumham.

    Selain visa second home, Kemenkumham juga membentuk lembaga baru.

    “Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa second home,” dalam rilis dari Ditjen Imigrasi, Rabu (29/6/2022).

    Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, Yunidar Pasaribu, menyebutkan badan hukum baru Kemenkumham ini berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal bagi eks WNI yang ingin pulang. Tujuannya, agar turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.

    Mekanisme pengajuannya sendiri termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomo 31 Tahun 2013. Nantinya, eks WNI mendapat keleluasaan bekerja sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap.

    Selain itu, eks WNI juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan juga memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img