JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pelecehan seksual terjadi lagi di dalam KRL. Korban perempuan berinisial DY (40) telah menjadi korban pelecehan seksual di KA 5519 (CKR-PKB).
Aksi pelaku berinisial M (45) diketahui oleh petugas keamanan, Kamis (30/6/2022) pukul 09.00 WIB.
Pelaku diamankan petugas keamanan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat dan dibwa ke pos pengamanan serta dimintai keterangan oleh petugas.
“Setelah dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya dengan mengesek-gesekan alat kemaluan ke paha korban,” terang Kapolsek Metro Menteng Kompol Netty Rosdiana Siagian, dilansir detikcom, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Tak Miliki Smartphone, Sopir Angkot Keluhkan Pengisian BBM Dengan Aplikasi Mypertamina
Netty melanjutkan pelaku dan korban sepakat berdamai. Pelaku pun diminta untuk membuat surat pernyataan.
“Pelaku dan korban menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Pelaku membuat surat pernyataan di atas meterai,” lanjutnya.
Surat pernyataan tersebut berisi bahwa pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya. Dan dia juga berjanji tidak akan menggunakan transportasi KRL lagi.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pelecehan di mana pun dan saya tidak akan menggunakan transportasi kereta lagi. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari siapapun,” isi surat pernyataan pelaku.
(Erwin)