JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, kembali menyerukan,pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus segera dilakukan selambat-lambatnya sebelum 20 Juli 2022 sesuai peraturan perundang-undang.
“Kami mendorong agar seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berjumlah lebih dari empat ribu di Indonesia, baik PSE lokal maupun global untuk melakukan pendaftarannya sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan nasional kita,” kata Johny, Senin (27/6/2022).
Johny mengatakn, jika ada PSE yang terdaftar dan masih beroperasi, maka itu bisa dikatakan sebagai hal yang ilegal.
“Kita ingin menghindari agar seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal, saya mendorong betul agar seluruh PSE untuk mengambil inisiatifnya segera untuk melakukan pendaftaran,” kata dia.
Dorongan dan desakan agar PSE bisa segera mendaftarkan diri, kata dia, kini lebih mudah karena dilakukan dengan cara Online Single Submission (OSS) yang sudah tersedia.
BACA JUGA: Ini Cara Menghapus Jejak Digital Agar Privasi Tetap Terjaga
“Jangan sampai nanti kealpaan dalam melakukan pendaftaran itu sama dengan memaksa, Kominfo menegakkan aturan. Ini tidak baik, demi menjaga iklim usaha,” katanya, seperti dilansir IDN.
Dia meminta agar perusahaan teknologi nasional maupun global seperti Google, Twitter, dan Facebook yang beroperasi di Indonesia segera melakukan pendaftaran.
Sebab jika tidak, maka mereka akan menjadi perusahaan ilegal dan terancama diblokir.
“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta perusahaan-perusahaan teknologi baik nasional maupun global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya, segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran,” kata Johnny.
“Jangan menunggu sampai batas waktu berakhir, karena berakhir batas waktu itu berakhir, maka kategorinya berubah jadi perusahaan tidak terdaftar sehingga tidak sehat bagi dunia usaha. Itu akan berimplikasi yang sangat tidak sehat di bidang usaha digital di Indonesia,” ucap dia.
(Agung)