JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto ungkap peran enam staf Holywings yang jadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
“Semuanya bekerja pada Holywings,” kata Budhi di Jakarta, Jumat (25/6/2022) malam.
Tersangka pertama berinisial EJD (27) laki-laki, selaku Direktur Kreatif Holywings yang merupakan jabatan tertinggi sebagai direksi.
“Perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi graphic designer, dan divisi media sosial,” kata dia.
BACA JUGA: Peringati Ulang Tahun Eril, JBZ Ikuti Langkah Almarhum
Kedua, NDP perempuan (36) selaku Head tim promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif, kemudan DAD laki-laki (27) sebagai desain grafis yang membuat poster atau foto secara virtual, lalu A perempuan (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial.
Kelima AAB perempuan (25) selaku sosial media officer yang bertugas mengunggah postingan sosial media terkait Holywings.
Treakhir ada AAM laki-laki (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di Holywings.
Enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing yang berujung pada produk promosi event pemberian miras gratis bagi pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria.
“Namun dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya, terakhir mengambil keputusan tadi direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya,” katanya, seperti dilansir IDN.
Budhi juga mengungkapkan motif awal tersangka membuat konten promosi gratis miras untuk mendongkrak minat pengunjung untuk datang ke outlet yang masih jauh penjualannya dari target perusahaan.
“Motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen,” ujarnya.
Keenam tersangka yang bekerja di Holywings dan melakukan promosi miras ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Agung)