Kamis 12 Desember 2024

Mahathir Laungkan Rebut Riau, Menlu: Sampai Kapanpun Milik NKRI!

JAKARTA,FOKUSjabar.id: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI merespon pernyataan eks Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, yang menyebut Malaysia seharusnya merebut Riau dan Singapura.

Hal itu disampaikan Mahathir dalam Kongres Survival Melayu di Selangor, Minggu 19 Juni 2022.

Mahathir mengatakan, dua daratan itu dulu merupakan milik Kerajaan Johor.

“Kita seharusnya meminta kembali, tidak hanya Pedra Bianca atau Pulau Batu Puteh dikembalikan kepada kita, tetapi juga area Singapura dan Kepulauan Riau. Sebab, teritori itu bagian dari Tanah Melayu,” kata Mahathir, yang disambut tepuk tangan luas peserta kongres.

Juru bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.

BACA JUGA: DPR Inisiasi Cuti Suami, Makin Sadar Penting Peran Ayah Bagi Anak

“Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir,” kata Faizasyah, Rabu (22/6/2022).

Pernyataan kontroversial itu disampaikan Mahathir diduga untuk menyindir Sultan Johor, Sultan Ibrahim. Sebab, sebelumnya, area Singapura dan Kepulauan Riau pada masa lalu di bawah kekuasaan Kerajaan Johor.

Faizasyah menyebut, seharusnya di tengah situasi dunia yang penuh tantangan sekarang ini, seorang politikus senior tidak menyampaikan pernyataan yang tidak berdasar dan menggerus persahabatan.

“Perlu ditekankan bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI, dan sampai kapan pun akan menjadi milik NKRI,” tegas dia, seperti dilansir IDN.

Kantor Staf Presiden (KSP) ikut angkat bicara mengenai pidato yang disampaikan Mahathir Mohamad dalam sebuah kongres di Selangor pada Minggu, 19 Juni 2022.

Deputi V KSP, Jaleswari Pramodawardhani, mengatakan pihaknya tak ingin terburu-buru memberikan penilaian apa pun terhadap pidato tersebut.

Ia akan memastikan lebih dulu, apakah pernyataan Mahathir adalah posisi resmi pemerintah negeri jiran saat ini. Apalagi saat ini, Mahathir sudah tak lagi menjabat sebagai PM Malaysia.

“Bila tidak (pernyataan resmi pemerintah Malaysia), maka pernyataan itu hanyalah pandangan pribadi,” ungkap Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Jaleswari menjelaskan secara objektif untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional, telah memberikan standar kendali efektif.

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi pemerintah suatu negara bila ingin suatu wilayah diklaim berada di bawah kendalinya.

“Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah pemerintah Indonesia,” kata dia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img