JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ke luar negeri.
Pelarangan tersebut juga diamini Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Betul. Berlaku sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).
Maming dikabarkan terseret kasus dugaan suap izin usaha pertambangan.
BACA JUGA: Prabowo Gandeng Cak Imin Kerjasama di Pilpres 2024, Ini Klarifikasi Gerindra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata secara terpisah mengatakan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, namun tersangka belum diumumkan.
“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan,” kata Alex di Gedung KPK ACLC.
Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu ini sempat diperiksa KPK selama 12 jam. Usai diperiksa, ia tidak banyak bicara.
“Nanti biar ini yang jawab nanti,” kata maming saat itu, seperti dilansir IDN
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, sebelumnya juga tidak merinci mengenai panggilan terhadap Maming. Sebab, hal itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya,” kata Ali.
(Agung)