spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    PPDB Kota Bandung Dimulai 13 Juni

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi akan membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022 pada 13 Juni mendatang.

    Sebagai tahap awal, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung saat ini telah mulai melakukan pendataan PPDB. Ditingkat SD tersedia 37.585 kursi. Lalu SMP Negeri ada 15.680 kursi dan SMP swasta ada 21.905 kursi.

    Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, tidak ada perbedaan mendasar pada PPDB tahun ini. Perbedaannya, hanya pada surat keterangan registrasi kartu keluarga pengantar dari RT dan RW.

    “Tapi, kita akan tetap berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengecek validasi data-data dari para calon peserta didik,” kata Hikmat Ginanjar di Taman Dewi Sartika Kota Bandung, Jabar, Rabu (25/5/2022).

    Menurutnya, pendaftaran PPDB di tingkat taman kanak-kanak (TK) dilakukan secara luring. Sedangkan tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dilakukan secara daring.

    “Orang tua cukup mengumpulkan persyaratan ke laman yang sudah kita sediakan di ppdb.bandung.go.id,” kata dia.

    Meski begitu, pihaknya memastikan para orang tua tidak perlu khawatir dengan server Disdik Kota Bandung. Pasalnya, server yang dimiliki Disdik Kota Bandung mumpuni untuk digunakan pada PPDB mendatang.

    BACA JUGA: 5 Sapi Terinfeksi PMK, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Hewan Kurban

    Hikmat mengungkapkan, salah satu kekhawatiran lainnya dari para orang tua siswa biasanya terkait sistem zonasi. Mereka khawatir anak-anaknya tidak bisa masuk ke sekolah terbaik.

    “Sekolah negeri dan swasta sama aja. Pemerintah juga mengeluarkan program merdeka belajar. Kurikulum ini yang jadi satuan pendidikan. Para peserta didik menjadi pelajar yang generalis dan spesialis,” dia mengatakan.

    Hikmat menambahkan, untuk warga yang rawan melanjutkan pendidikan (RMP), Pemkot Bandung akan memberikan bantuan agar mereka bisa terus melanjutkan sekolah.

    “Bisa ke sekolah negeri luar wilayah, atau dalam zonasinya. Atau bisa ditempatkan di sekolah swasta. Pada prinsipnya, anak-anak ini akan kita bantu sekolahkan. Jangan sampai ada anak tidak bersekolah,” Hikmat menegaskan.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img