BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dan empat pintu masuk kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Sebelumnya, telah ditemukan lima hewan jenis sapi positif terinfeksi PMK di Kota Bandung. Kepastian tersebut didapat setelah Balai Veteriner Subang, memberikan hasil laboratorium. Dari 14 sampel, lima ekor sapi positif terpapar PMK.
“Selayaknya saat Covid-19, kita akan menjaga diperbatasan. Kita akan cek setiap hewan yang akan masuk, apakah sudah di vaksin. Lalu setiap hewan harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar di Taman Dewi Sartika Kota Bandung, Jabar, Rabu (25/5/2022).
Secara teknis, Gin Gin menjelaskan, tim di lapangan akan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum hewan ternak diperkenankan masuk ke Kota Bandung. Poin pentingnya, setiap hewan ternak harus memiliki SKKH.
“Kita juga menghindari hewan dari zona merah. Kalau pun ada, harus disertakan SKKH karena ini menjadi indikator hewan itu sehat atau tidak. Kalau tidak ada SKKH, kita akan tolak dan dipulangkan. Aturan ini kita sudah berlakukan di rumah pemotongan hewan,” Gin Gin menerangkan.
BACA JUGA: Definisi NFT dan Cara Memperdagangkannya
Meski begitu, pihaknya menyebut, DKPP Kota Bandung tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan lalu lintas hewan yang masuk ke Kota Kembang. Pihaknya akan menggandeng sejumlah unsur terkait agar bahu membahu.
“Ini bukan soal pos penjagaan saja, dan itu hanya salah satu faktor pendukung. Ini harus diimbangi komitmen dari daerah asal. Harus sama-sama menjaga agar hewan yang bergejala tidak dikeluarkan. Karena banyak kasus, ya karena itu tadi dipaksakan,” kata dia.
Gin Gin menambahkan, pihaknya telah memulangkan belasan ekor sapi. Belasan hewan tersebut dikembalikan ke daerah asal karena tidak mengantongi SKKH. Sekalipun tampak sehat, hewan tak diperkenankan masuk ke Kota Bandung tanpa SKKH.
“Kalau di RPH Kota Bandung, kemarin kita ada tiga kendaraan yang dipulangkan. Yang satu dari Lumajang dan ada dari Sumedang. Satu mobilnya itu bisa mengangkut 12 sampai 16 ekor sapi. Itu karena mereka tidak menunjukkan SKKH,” dia menegaskan.
(Yusuf Mugni/Ageng)