CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ciamis Jawa Barat akan berkordinasi dengan Kemendagri terkait Permendagri no 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Demikian dikatakan Sekdis Dukcapil Kabupaten Ciamis Tini Lastinawati, Selasa (24/5/2022).
Agar tidak terjadi polemik di masyarakat terkait aturan baru Kemendagri itu, pihaknya akan menanyakan langsung ke pemerintah pusat.
“In Sya Allah Senin nanti akam langsung menanyakan aturan itu,” kata dia.
BACA JUGA: Pemerintah KBB Sambut Baik Permendagri 20 Tahun 2018
Tini mengatakan bahwa sejak 21 April 2022, Permendagri no 73 tahun 2022 sudah berlaku (maksimal 60 huruf untuk nama atau dua suku kata).
“Bagi kelahiran sebelum permendagri ini berlaku bisa menggunakan sesuai nama itu,” kata dia.
BACA JUGA: Disdukcapil Kota Bandung Imbau Pendatang Segera Melapor
Namun kelahiran Permendagri ini berlaku jika nama melebihi 60 huruf atau harus melalui persidangan agar nama itu bisa digunakan.
“Peraturan itu perlu disosialisasikan agar masyarakat tidak bingung,” kata Tini.
(Husen Maharaja/LIN)