JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya membongkar skandal minyak goreng. Saat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil meringkus pria berinisial LCW.
Upaya tersebut sangat diapresiasi oleh Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad.
Dia menilai penangkapan ini sebagai langkah agresif, karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi, bahkan kabarnya konsultan perusahaan eksportir yang mana oknum di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan,” kata Suparji melalui rilisnya, Minggu (22/5/2022).
BACA JUGA: Bos Alfamart Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini pun menduga kuat LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.
“Di saat bersamaan LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural diberikan peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tsk IWW (dirjen daglu). Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu,” kata dia.
Dia menyebutkan dalam pengambilan kebijakan itu, ternyata pemberian izin ekspor dilakukan dengan cara melawan hukum karena syarat 20 persen distribusi dimanipulasi seoalah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan.
Dia berharap tim penyidik tetap fokus pada penyelesaian perkara atas lima tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik, kata dia, dalam penyelesaian perkara perlu fokus dan tidak bias dalam penanganan perkara.
“Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yg tidak terkait dengan substansi perkara. Penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan atau fakta terkait pihak lain serta perusahaan pengekspor minyak lainnya,” kata dia.
Di sisi lain, dia tetap mengimbau masyarakat terus mengawal kasus kasus ini, agar penegakan hukum berjalan secara profesional berjalan sesuai temuan alat bukti.
“Yang terpenting, penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara,” kata Suparji.
(Budiana Martin/LIN)