BANJAR,FOKUSJabar.id: Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terkait dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
“Berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Herman Sutrisno dalam perkataan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, ” Kata Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan. Sabtu (21/5/2022).
Dia mengatakan pelimpahan berkas perkara itu dilakukan oleh Jaksa M Fauji Rahmat pada Kamis (19/5) lalu. Sehingga setelah berkas perkara dilimpahkan makan kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tipikor Bandung.
BACA JUGA: Kongkalikong Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi Dalam Kasus Korupsi Kota Banjar
“Tim Jaksa tinggal hanya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari atau jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus yang menjerat dia orang tersebut diawali dengan adanya laporan dari masyarakat.
Kemudian KPK melakukan upaya penyelidikan mendalam sehingga dapat menemukan bukti permulaan yang cukup diyakini telah terjadi suatu peristiwa pidana yang dilakukan oleh dua orang tersangka bernama HS dan RW.
“Atas perbuatannya itu HS disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001,”kata Firli.
BACA JUGA: KPK Ungkap Skenario Herman Sutrisno Dalam Mengatur Pemenang Proyek Kota Banjar
Sementara Rahmat Wardi lanjut dia menyebutkan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)