LOMBOK,FOKUSJabar.id: Sejumlah NGO dan kelompok masyarakat melancarkan protes dan meminta pembiayaan proyek pariwisata Mandalika segera dihentikan.
Protes tersebut juga berdasarkan adanya laporan pelanggaran HAM dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Prosedur Khusus HAM PBB yang menangani proyek Mandalika dan pelanggaran kemanusiaan, menunjukkan bahwa bukan pertama kalinya terdapat pelanggaran HAM dalam pembangunan proyek pariwisata ini.
poran Prosedur Khusus HAM PBB mencatat, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), dan Pemerintah Indonesia lalai mematuhi standar hak asasi manusia.
BACA JUGA: Setelah Gorden, DPR RI Anggarkan Rp4,5 M Untuk Cat!
Pada Maret 2021, Special Rapporteur PBB menjelaskan bagaimana anggota masyarakat terdampak menjadi sasaran ancaman dan intimidasi jika mereka menolak untuk menyerahkan lahan mereka, atau menerima kompensasi yang ditentukan secara sepihak dalam pengadaan lahan dan permukiman kembali secara paksa.
Laporan juga menunjukkan, pengerahan pasukan keamanan atas prakarsa pemerintah secara berlebihan dalam persiapan dan pelaksanaan proyek.
Kelompok masyarakat sipil juga meminta AIIB, dan para debitornya yaitu ITDC dan pemerintah Indonesia, untuk menyelesaikan krisis kemanusiaan yang disebabkan oleh pengusiran paksa, pemukiman kembali tidak secara sukarela, dan pembebasan lahan masyarakat, termasuk masyarakat adat, dari lahan mereka.
Proyek Pengembangan Perkotaan dan Pariwisata Mandalika, yang terletak di pulau Lombok, Indonesia, adalah pembangunan pariwisata infrastruktur besar-besaran yang sebagian besar didanai oleh AIIB.
Bank tersebut menyediakan sebesar 78,5 persen dari total pendanaan proyek melalui pinjaman sejumlah 248,4 juta dolar Amerika.
Proyek Pengembangan Perkotaan dan Pariwisata Mandalika yang dibiayai AIIB merupakan proyek mandiri pertama bank tersebut di Indonesia yang disetujui pada akhir tahun 2018, di tengah konflik lahan sebagai akibat dari pengadaan lahan dan pemukiman kembali secara paksa dalam persiapan untuk proyek.
“Kami mendesak AIIB untuk segera menangguhkan pembiayaan proyek Mandalika, yang dimulai tanpa Persetujuan Dengan Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC), yang sesuai dengan komunikasi PBB, bertentangan dengan persyaratan berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional dan bahwa FPIC harus didapat dalam kondisi bebas dari paksaan, intimidasi atau manipulasi,” kata Mohammad al Amien, koordinator Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastuktur Indonesia, Rabu (18/5/2022).
AIIB lalai melakukan uji tuntas dan memastikan bahwa risiko pemukiman kembali tidak secara sukarela dan penggusuran paksa masyarakat adat di wilayah yang terkena dampak area yang dihindari, diminimalkan atau dimitigasi, sebelum persetujuan pinjaman pada Desember 2018.
Disebutkan, masyarakat adat dipaksa keluar dari lahan mereka dan masyarakat yang sebagian besar merupakan masyarakat agraris dihadapkan pada hilangnya mata pencaharian.
“AIIB juga harus segera meminta kliennya, ITDC dan pemerintah Indonesia untuk membubarkan satuan tugas pengadaan lahan yang sebagian besar terdiri dari tentara dan kepolisian di Mandalika yang menggunakan taktik intimidasi dan pembatasan gerakan terhadap masyarakat yang terkena dampak,” tambahnya, seperti dilansir IDN.
Menurut laporan Mei 2022 yang dibuat oleh para pembela HAM dan anggota masyarakat yang terkena proyek yang memantau pembangunan di Mandalika, banyak masyarakat terpaksa menjadi tunawisma sebagai akibat dari permukiman kembali secara paksa.
Sementara, lebih dari 100 keluarga masih terpaksa tinggal di samping lokasi konstruksi di dekat trek balap MotoGP, di mana masyarakat harus melewati pos pemeriksaan untuk memasuki area perumahan berpagar, lokasi proyek yang sengaja dibangun yang dijaga oleh tentara dan polisi.
(Agung)