BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Anton Sukartono mengatakan, di wilayahnya terdapat tiga Kepala Daerah akan digantikan oleh penjabat.
Ketiga kepala Daerah tersebut, Bupati Bekasi, Wali Kota Cimahi dan Wali Kota Tasikmalaya.
Masa jabatan Bupati Bekasi kata Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, akan berakhir pada 22 Mei 2022, Wali Kota Cimahi (22 Oktober 2022), dan Wali Kota Tasikmalaya pada 14 November 2022.
BACA JUGA: Ketua PWNU dan Muhammadiyah Jatim Doakan AHY dan Demokrat Sukses di Pemilu 2024
Terkait hal itu, Anton yang juga Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI meminta penjabat Kepala Daerah bersih dari segala bentuk kepentingan politik partisan.
“Pemerintah harus hati-hati dalam menunjuk penjabat Kepala Daerah. Pasalnya, pada masa transisi sangat rentan,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat.
“Tidak boleh ada kepentingan politik partisan dalam penunjukkan penjabat Kepala Daerah,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Jabar.
Anton menyebut, tugas penjabat Kepala Daerah selain mengawal transformasi pemerintahan daerah juga memastikan pelayan publik tetap berjalan baik.
“Jangan sampai penjabat kepala daerah malah ikut dalam politik kontestasi atau terlibat pemenangan kekuatan politik tertentu. Ini bisa berdampak kepada fungsi pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya dikutip dari antara.
Sebagai informasi, berdasarkan amanat UU No10 Tahun 2016 yang disempurnakan menjadi UU No6 Tahun 2020, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah akan diisi melalui pengangkatan penjabat.
BACA JUGA: Anak Khofifah Parawansa dan Ketua DPD RI La Nyalla Gabung Demokrat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong.
(Bambang Fouristian)