BANJAR,FOKUSJabar.id: DPRD Kota Banjar, Jawa Barat melakukan perubahan susunan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi mengatakan perubahan AKD ini dilakukan karena adanya rangkap jabatan pada susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2019-2024.
Dia mengatakan bahwa bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (7) Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar menyatakan bahwa pimpinan AKD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada AKD yang bersifat tetap lainnya kecuali pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada Bamus dan Banggar.
BACA JUGA: Kecelakaan Lalu lintas Arus Mudik Di Kota Banjar Menurun
Karena itu, keputusan DPRD Kota Banjar nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan keenam atas keputusan DPRD Nomor 34 tahun 2019 tentang komposisi susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kota Banjar masa jabatan 2019-2024 perlu ditinjau ulang.
“Hal itu lantaran adanya rangkap jabatan pimpinan AKD yang bersifat tetap atas nama Hasim, yang menjabat sebagai wakil ketua Bapemperda/ anggota dan wakil ketua Badan Kehormatan/anggota,” katanya kepada wartawan. Selasa (10/5/2022).
Menindak lanjuti hal demikian DPRD menyampaikan surat kepada pimpinan Bapemperda dan Pimpinan BK DPRD untuk dapat segera menindaklanjuti adanya rangkap jabatan pada pimpinan Bapemperda dan BK DPRD.
“Selanjutkan kami telah menerima surat dari Bapemperda DPRD perihal perubahan pimpinan AKD Bapemperda. kemudian surat dari Badan Kehormatan DPRD perihal perubahan susunan keanggotaan BK DPRD,” kata dia.
Secara garis besar isi surat dari Bapemperda dan Badan Kehormatan DPRD dikatakan Dadang adalah pimpinan dan susunan keanggotaan Bapemperda tidak mengalami perubahan.
“Sementara untuk badan kehormatan terjadi perubahan susunan keanggotaan, yaitu saudara Hasim yang semula menjabat sebagai wakil ketua BK DPRD menjadi anggota BK DPRD dan Husin Munawar menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan,” kata Dadang.
Selain itu Dadang juga menyampaikan terkait ketentuan Pasal 101 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: PPKM Bakal Terus Diberlakukan Hingga Deklarasi Endemi
Penentuan jangka waktu masa sidang pada setiap masa persidangan dalam 1 (satu) tahun sidang DPRD. Masa sidang pada masa persidangan I dimulai dari 5 Agustus sampai dengan 4 Desember, Masa sidang pada masa persidangan II dimulai dari 5 Desember sampai dengan 4 April.
“Selanjutnya masa sidang pada masa persidangan III dimulai dari 5 April sampai dengan 4 Agustus,” katanya.
(ADV)