BANDUNAreG,FOKUSJabar.id: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau warga pendatang yang ingin menetap di Kota Bandung agar segera melapor.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak bisa melarang warga non Kota Bandung untuk menetap di Kota Bandung.
“Tetapi mereka harus memenuhi prosedur sesuai regulasi yang ada,” kata Tatang Muhtar di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jabar Selasa (26/4/2022).
- Alasan warga non Kota Bandung untuk bisa menetap di Kota Bandung pasca Hari Raya Idul Fitri bermacam macam diantaranya pekerjaan dan pendidikan.
BACA JUGA: Pilu, Nenek Sebatang Kara di Ciamis Tak Pernah Tersentuh Bansos Apapun
“Jadi kita ingatkan kembali kepada pendatang untuk membawa surat pindah dari kabupaten/kota asalnya. Begitu juga untuk warga Kota Bandung untuk membawa surat pindah, ketika mereka ingin menetap di daerah lain untuk sejumlah alasan,” kata dia.
Di momen Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Disdukcapil Kota Bandung hanya melakukan imbauan. Artinya tidak akan ada penyekatan di berbagai pintu kedatangan bagi pendatang.
BACA JUGA: Stasiun Bandung Sudah Siap Hadapi Pemudik
“Kita hanya mengimbau, karena untuk layanan di dinas Kota Bandung ini sudah sangat masif melakukan updating terhadap data-data kependudukan, termasuk para pendatang. Dan kita tidak bisa menghindari ketika mereka ingin menjadi warga Kota Bandung,” kata Tatang.
(Yusuf Mugni/LIN)