Kamis 12 Desember 2024

PNS Boleh Nambah Cuti Lebaran, Kok Bisa?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membolehkan pegawainya yakni PNS dan PPPK mengambil cuti tambahan untuk mudik sesuai dengan peraturan dari Kemenpan RB.

Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam sambutannya saat apel pagi, Senin (25/4/2022).

“PNS dan PPPK diperbolehkan menambah cutinya. Kalau yang ingin menambah cuti silahkan, dengan catatan segera mudik,” kata Muhadjir.

“Sehingga tanggal cutinya bisa digunakan untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan yang kemungkinan akan terjadi,” katanya, seperti dilansir CNBC.

BACA JUGA: Hilal Lebaran Idulfitri Terlihat Pada 1 Mei 2022

Muhadjir juga meminta seluruh pegawai Kemenko PMK yang akan melaksanakan mudik untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dia memerintahkan agar para pegawai melengkapi vaksinasi Covid-19 termasuk vaksinasi booster.

“Karena itu hati-hati. Dan kita berharap setelah ramadan setelah cuti lebaran besar-besaran ini tidak diikuti dengan naiknya kasus Covid-19,” katanya.

“Jadi saya mohon yang akan mudik betul-betul dalam kondisi fit. Datang tidak membawa oleh-oleh covid, dan nanti pulangnya tidak membawa oleh-oleh covid,” ujar Muhadjir.

Meskipun dalam suasana mudik dan hari raya Idul Fitri, Muhadjir meminta seluruh pegawai untuk tetap bersiap menjalankan tugas dan perintah, khususnya terkait kebijakan kegiatan mudik.

“Oleh sebab itu, saya mohon pada Idul fitri kita juga tetap standby di manapun berada. Karena kita sekarang sedang mendapatkan perintah Bapak Presiden bahwa Kemenko PMK mengkoordinir kegiatan mudik tahun 2022,” ucapnya.

“Jadi walaupun nanti Bapak Ibu semua pulang, saya mohon pejabat Eselon I, Eselon II untuk tetap standby. Karena kita sedang mendapatkan tugas yang harus serius,” pungkasnya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img