JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Indonesia menyatakan bakal memberangkatkan sebanyak 100.051 jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1443 hijriah pada 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keberangkatan haji tahun ini menjadi kabar baik setelah dua tahun tidak ada satu pun jemaah Indonesia yang berangkat ke Saudi karena pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” kata Yaqut , Senin (25/4/2022).
Yaqut menyebut, kloter pertama jemaah direncanakan bakal diberangkatkan pada 4 Juni mendatang.
BACA JUGA: Hilal Lebaran Idulfitri Terlihat Pada 1 Mei 2022
Dia pun meminta jajaran terkait bekerja cepat dan cermat untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Saya tidak mau ada yang santai-santai, sebanyak apapun pengalaman yang dimiliki dalam
penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.
Yaqut menegaskan, kecepatan dan kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan, mengingat ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah pada masa pandemi.
“Karena haji kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji, kali ini kita harus bersusah payah agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya, seperti dilansir CNBC.
Sementara itu, Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39,89 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Yaqut.
Yaqut menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
(Agung)