BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, THR PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan dicairkan pada H-10 Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Kita kemarin melakukan rapat, dan aturannya kan sudah jelas juga alokasinya sudah kita siapkan. Sudah kita hitung, termasuk kebijakan presiden soal tunjangan kinerja daerah sekitar 50 persen,” kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, Pemkot Bandung telah mengalokasikan dana sebesar Rp 66 miliar. Jumlah tersebut diperuntukan bagi 14.500 pegawai yang menerima THR PNS ini. Lalu sebesar Rp 41 miliar tunjangan kinerja, diberikan untuk non PNS.
“Total semua yang kita anggarkan adalah Rp 107 miliar. Itu belum termasuk untuk kepala daerah dan DPRD. Tetapi alokasinya sudah di sekwan. Kita tinggal siapkan Perwalnya. Begitu setelah Perwal itu selesai, maka akan segera dicairkan,” ucapnya.
BACA JUGA: Sukses di IIMS, Hyundai IONIQ5 Segera Mengaspal Di Bandung
Namun begitu, Ema Sumarna tak menjelaskan secara rinci terkait besaran jumlah THR. Yang pasti di dalamnya ada gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara soal kinerja, jumlah maksimal yang dibayarkan sebesar 50 persen.
(Yusuf Mugni)