JAKARTA,FOKUSjabar.id: Kolonel Priyanto akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana dengan menabrak dua remaja di Nagrek, Bandung, Jawa Barat.
Tuntutan akan dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II, Kolonel Sus Wirdel Boy di pengadilan, Kamis, (21/4/2022).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal meminta agar Priyanto bisa hadir tepat waktu. Hal itu agar persidangan bisa cepat selesai.
“Terdakwa tolong hadir tepat waktu, supaya cepat selesai untuk mendengarkan tuntutan dari oditur militer,” kata Faridah dalam sidang dua pekan lalu.
BACA JUGA: Harvey Malaiholo Kader PDIP Diduga Nonton Video Porno Saat Rapat DPR
Kolonel Priyanto menjadi sorotan usai didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua remaja Handi Saputra Hidayatullah (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun) pada Desember 2021 lalu di Nagrek.
Mobil Panther berwarna hitam milik Priyanto menabrak motor yang dikendarai Handi.
Namun, mobil itu dikendarai oleh bawahan Priyanto, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko.
Sementara, di kursi penumpang di samping sopir duduk bawahan Priyanto lainnya yakni Kopral Satu (Koptu) A Sholeh.
Di persidangan terungkap, bila instruksi agar dua tubuh korban dibuang ke sungai datang dari Priyanto langsung.
Bahkan, ia sempat memarahi kedua anak buahnya itu saat mereka mengusulkan agar tubuh Handi dan Salsabila dibawa ke puskesmas terdekat.
“Terdakwa mengatakan, ‘kamu diam saja dan ikuti perintah saya’. Saksi dua tetap memohon agar tidak membuang saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, namun dijawab terdakwa ‘saya ini dulu pernah mengebom satu rumah dan gak ketahuan’. Saksi kedua berkata, ‘izin bapak, saya tidak ingin punya masalah.’ Yang dijawab oleh terdakwa, ‘kita tentara, kamu tidak usah cengeng dan panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu,” kata Oditur Wirdel membacakan surat dakwaan pada Selasa, 9 Maret 2022 lalu.
Sementara, ketika ditanya oleh hakim, Priyanto menjelaskan membuang dua jenazah korban lantaran mengira keduanya telah meninggal.
Dia mengatakan, Handi sudah dalam kondisi kaku dan kaki tertekuk ketika dibuang ke sungai. Oleh karena itu, dia mengira Handi meninggal dunia.
Sementara, kesaksian dari saksi ahli yakni ahli forensik dr Zaenuri Syamsu Hidayat menyebut Handi masih dalam keadaan bernyawa ketika dibuang ke Sungai Serayu.
Priyanto juga pernah memberi perintah untuk mengganti warna cat mobil usai terjadi insiden tabrak lari di Nagrek. Hal itu diungkap oleh Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko di persidangan.
“Setelah kejadian itu, kalian pulang, sampai di Yogyakarta, apa yang disampaikan terdakwa?” tanya hakim di Ruang Sidang pada 15 Maret 2022 lalu, seperti dilansir IDN.
Menurut Andreas, Kolonel Priyanto memberinya uang Rp6 juta dan memerintahkan agar mengubah warna cat mobil yang menabrak Handi dan Salsabila. Tujuannya, untuk menghilangkan barang bukti.
“Saya diperintahkan untuk mengubah warna mobil, diberi biaya Rp6 juta. Mungkin supaya tidak ketahuan,” kata Andreas.
Fakta lain yang terungkap di persidangan yaitu Kolonel Priyanto berselingkuh dengan perempuan lain. Hal itu lantaran bawahan Priyanto menyebut atasannya itu menginap dengan perempuan lain yang bukan istri selama bertugas dinas di Jakarta.
Priyanto diketahui sehari-hari bertugas di Gorontalo, Sulawesi Selatan. Keluarganya bermukim di Sleman, Yogyakarta.
Perempuan yang diketahui dekat dengan Priyanto berinisial NS atau akrab disapa Lala. Priyanto pun tak menampik bila kenal dengan Lala.
Priyanto mengatakan, Lala adalah janda yang dikenalnya sejak 2013 lalu. Saat itu, ia masih bertugas di Cimahi, Jawa Barat.
“Saya sudah kenal dengan yang bersangkutan sejak tugas di Cimahi,” kata dia.
(Agung)