Kamis 12 Desember 2024

Rekayasa Data Vaksin Disorot Polda Jabar

BANJAR,FOKUSJabar.id: Polda Jabar akan melakukan pengecekan terkait dugaan rekayasa data vaksin covid-19 di Kota Banjar, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk merespon persoalan rekayasa data vaksin ini.

“Oke, akan kita cek dan konfirmasi,” katanya saat dihubungi FOKUSJabar via WhatsApp. Rabu (6/4/2022).

BACA JUGA: Rekayasa Data Vaksin, Dinkes Kota Banjar Bungkam

Diberitakan sebelumnya, beberapa pihak pelaksana vaksin di Kota Banjar, seperti Dinas Kesehatan, Polres Banjar tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dugaan rekayasa data vaksin covid-19.

Padahal berdasarkan pantauan FOKUSJabar, pelaksanaan vaksinasi di Kota Banjar terlihat banyak digaungkan oleh kedua pihak tersebut.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan, Andi Bastian mengatakan pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut.

Dia pun tidak bisa menyebutkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam penginputan data vaksin yang tidak valid itu.

“Nanti kita lihat dulu,” ucap Andi Bastian singkat saat dihubungi wartawan.

Hal senada dikatakan Kapolres Banjar, AKBP Ardyaningsih, saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam penginputan data vaksin ke aplikasi Peduli Lindungi, pihaknya tidak memberikan respon yang jelas.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Ardy hanya mengatakan jika pihaknya akan mengecek mengenai permasalahan ini dan akan segera melakukan verifikasi ulang.

“Terima kasih infonya, nanti kami cek permasalahannya dimana karena timnya memang banyak. Kalau ada salah input dan salah data, itu sangat mungkin terjadi, dan kami mohon maaf. Kami akan segera verifikasi lagi, sambil mapping data yang belum,” kata dia.

Sementara itu menurut Pemerhati Hukum di Kota Banjar, Andi Maulana, persoalan rekayasa data vaksin covid-19 itu masuk pada tindak pidana pemalsuan surat.

Menurut dia, pelanggaran itu diatur dalam pasal 263 KUHP yang berbunyi (1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Kemudian (2), Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Berdasarkan pasal tersebut kita harus bisa menyadari bahwa perbuatan pemalsuan itu bukan suatu pelanggaran ringan, tetapi suatu perbuatan pidana yang diancam dengan sanksi penjara,” ujar dia.

BACA JUGA: Terdakwa Penistaan Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Oleh karena itu lanjut Andi, kejadian rekayasa data vaksinasi covid-19 di Banjar ini harus diusut tuntas agar peristiwa yang sama tidak terjadi lagi.

“Apalagi ini dalam penanganan penyebaran covid-19,” katanya.

(Budiana Martin/Farhan)

Berita Terbaru

spot_img