Kamis 12 Desember 2024

Vaksin COVID-19 Batalkan Puasa? Ini kata MUI

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Memasuki bulan Ramadan umat Islam Belakangan bertanya-tanya hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM Ade Febrina mengatakan, merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.

Ade Febrina menyebut, vaksinasi aman dilakukan selama berpuasa atau dengan kata lain tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA: BLT Migor Cair, Ini Rinciannya

“Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular (disuntik ke dalam otot) tidak membatalkan puasa,” kata Ade Febrina, Selasa (5/4/2022).

Dia menerangkan, vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

“Seperti yang telah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI. Penyuntikan vaksinasi diberikan melalui otot, bukan melalui lubang seperti mulut maupun hidung, pemberian vaksinasi pun tidak akan menghilangkan perasaan seperti lapar maupun dahaga,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah terus mendorong gerai vaksinasi COVID-19 untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Luhut menyebut, sejak vaksin booster menjadi syarat mudik Lebaran Idul Fitri, animo masyarakat menjadi tinggi.

“Laju vaksinasi harian untuk vaksin booster di seluruh Provinsi Jawa Bali mengalami tanda-tanda peningkatan yang cukup tinggi,”kata Luhut, Senin (4/4/2022).

Dalam kesempatan itu, Luhut menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi setelah salat tarawih juga masih bisa.

“Pemerintah juga akan melakukan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan saat selesai Tarawih, dan tempat publik lainnya seperti stasiun/bandara/terminal bis, pusat keramaian (mal), dan tempat-tempat pelaksanaan mudik bersama. Hal ini dilakukan semata-mata untuk tetap menjaga momen pandemi dalam kondisi yang tetap baik ini,” kata dia.

Luhut mengatakan, kasus penularan COVID-19 varian Omicron juga saat ini sudah menurun tajam. Penurunan itu lebih dari 90 persen sejak masa puncak penularan dari varian Omicron.

“Bila dilihat secara nasional, dalam waktu kurang dari tiga bulan ini kasus harian telah menurun sangat tajam hingga 97 persen dari puncak kasus yang disebabkan oleh varian Omicron. Selain itu kasus aktif secara nasional juga turun hingga 83 persen dari puncak kasus yang lalu, saat ini sudah berada di bawah 100 ribu,” katanya.

Hal itu menggambarkan kondisi pandemik COVID-19 semakin membaik. Luhut mengatakan, kondisi ini juga semakin membaik dengan turunnya pasien rawat inap hingga 85 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit saat ini hanya 6 persen.

“Positivity rate di bawah standar WHO yakni 4 persen. Jumlah orang meninggal punturun tajam hingga 88 persen dibandingkan puncak kasus Omicron yang lalu,” ujarnya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img