CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sebanyak 960 Guru honorer mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk formasi tahun 2021 dari Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
“Harus di apresiasi kinerja guru, yang sebelumnya masih honorer kini sudah diangkat menjadi guru PPPK,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, seusai penyerahan SK di Aula Dinas Pendidikan Ciamis dan diikuti secara daring oleh Korwil Pendidikan, Kamis (31/3/2022).
Herdiat menegaskan bahwa guru yang sudah mendapatkan SK PPPK agar bekerja dengan baik, pasalnya akan dilakukan evaluasi setiap tahun nya.
BACA JUGA: Bantuan Tunai Langsung Kota Banjar Diawasi Polisi
“Setiap tahunnya Pemda Ciamis akan memperpanjang perjanjian kerjanya, dengan catatan guru itu memiliki kinerja yang baik,” kata dia.
Herdiat menjelaskan bahwa saat ini tenaga guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ciamis masih kekurangan. Pasalnya, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ciamis memiliki kuota 2.369.
“Untuk tenaga guru saat ini masih kurang, karena lebih sudah 10 tahun kita moratorium pengangkatan PNS. Baru 2 tahun ini pengangkatan PNS jumlahnya masih kurang baik tenaga kesehatan, guru dan tenaga umum lainnya,” kata dia.
Sementada itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Kurniawan mengatakan penyerahan SK itu diberikan kepada 960 guru yang terdiri dari 794 guru SD dan 166 guru SMP.
Dia juga menjelaskan, perjanjian kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kinerja masing-masing pegawai.
BACA JUGA: Tarif Tol Cipali Naik Hingga Rp 24 Ribu jelang Ramadan
“Saya berharap guru PPPK agar bekerja dengan baik, karena tiap tahunnya akan ada evaluasi,” kata dia.
(Fauza/Anthika Asmara)