BANDUNG,FOKUSJabar.id: Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Jalan. L.L R.E Martadinata, Kota Bandung Jabar Selasa (29/3/2022).
Namun, Bahar bin Smith enggan keluar dari sel tahanan mapolda Jabar untuk mengikuti sidang perdana secara online.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja dalam sidang perdana di PN Bandung.
“Ada kabar dari Polda, Bahar tidak bersedia ikut sidang,” kata Suharja.
BACA JUGA: Faktor Ekonomi, Pria Asal Kuningan Bacok Anak dan Istrinya
Suharja mengatakan, Bahar bin Smith enggan keluar dari sel tahanan, lantaran menginginkan persidangan perkara itu dilakukan secara offline. Dalam kata lain, Bahar menginginkan sidang langsung datang ke pengadilan.
“Beliau menginginkan sidang offline, mohon izin yang mulia, jadi intinya Bahar tidak mau keluar dari ruang tahanan, jadi yang bersangkutan ingin sidang offline,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar Azis Yanuar mengatakan, memang seharusnya persidangan dilakukan secara offline.
“Memang seharusnya seperti itu. Karena ini sudah ketinggalan zaman, kami ingin dihadirkan karena ini hambatan,” kata Bahar Aziz.
Perlu diketahui, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Kabupaten Bandung.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Intruksikan Satgas Covid-19 Awasi Buka Bersama
Kasus ini pun kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)