Kamis 12 Desember 2024

Terdakwa Kasus Korupsi PBB Kota Banjar Berstatus ASN

BANJAR,FOKUSJabar.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada oknun Aparatur Silip Negara (ASN) Kota Banjar terkait kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2015-2020 di Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat.

Terdakwa penyimpangan dana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB tersebut hingga saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengamu pihaknga belum menerima petikan putusan dari pengadilan mengenai persoalan ini.

BACA JUGA: ASN Korupsi PBB Kelurahan Mekarsari Divonis Setahun Dua Bulan

“Petikan putusan belum saya terima, besok saya akan cek,” katanya kepada wartawan. Jumat (25/3/2022).

Ditempat terpisah, Inspektur Kota Banjar Agus Muslih tak menampik bahwa NS masih betatus ASN. Dia mengaku belum ada jatuhan sanksi pada oknum ASN yang bersangkutan ini.

“NS akan dikenakan sanksi dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan. Namun sejauh ini belum ada pengenaan sanksi karena belum petikan putusan dari pengadilannya bekum sampai ke BKSDA,” kata dia.

Meski demikian, Agus memastikan berdasarkan aturan yang berlaku bahwa gaji NS sebagai ASN sudah tidak dibayarkan lagi semenjak dirinya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada (22/10) lalu.

“Gajinya sudah tidak dibayarkan dari dia (NS) ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan berdasarkan hukuman putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa NS melakukan penyimpangan.

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Nani Masih berstatus ASN di Kota Banjar, Kok Bisa?

“NS di vonis 1 tahun 2 bulan dan didenda Rp.50 juta subsider 3 bulan kemudian ditambah uang pengganti Rp.61 juta dan terkait putusan pengadilan sudah kami sampaikan ke Walikota,” kata dia. 

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img