BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meyakini Perda tentang desa wisata bisa sejahterakan masyarakat. Ridwan Kamil berharap Perda ini bisa meningkatkan kunjungan wisata baik domestik maupun mancanegara.
“Ini adalah perda yang ditunggu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama Covid-19,” kata dia dalam Paripurna pengesahan Perda Wisata Desa, Jumat (25/3/2022).
Ridwan Kamil optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi. Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di pedesaan dengan kearifan lokal yang khas dan original.
BACA JUGA: Reformasi Birokrasi Pemprov Jabar Masuk 4.0
“Penduduk Jawa Barat sendiri sudah lebih cukup dengan hampir 50 juta, itu saja sudah menjadi market sendiri. Tanpa harus mengundang tamu pun bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi wisata selalu penuh,” ujarnya.
Modal lain adalah keindahan alamnya di mana Jabar memiliki sekitar 400 air terjun eksotik dan merupakan yang terbanyak di Indonesia.
Ridwan Kamil juga yakin pengembangan desa wisata akan memberikan manfaat yang riil bagi masyarakat di desa. Lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga dan ekonomi wilayah desa.
Dia berpesan agar kabupaten/kota dapat menstimulasi penduduk desa dengan potensi wisata potensial untuk menciptakan berbagai inovasi. Rumah – rumah warga dapat disulap menjadi penginapan dengan pelayanan yang khas agar wisatawan dapat merasakan pengalaman terbaik yang belum pernah dirasakan sebelumnya.
“Kami juga sering berkeliling mendapati desa yang sudah sejahtera karena ada pilihan wisatawan untuk tidak menginap di hotel lagi, tapi di rumah penduduk yang di- upgrade seperti hotel untuk menerima wisatawan,” kata Ridwan Kamil.
BACA JUGA: Bawaslu Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan di tahun 2024
Sebagai tindak lanjut atas pengesahan Perda Desa Wisata, Pihaknya akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register.
“Kami juga akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register untuk ditetapkan dan diundang-undangkan menjadi peraturan daerah,” kata dia.
(Budiana Martin)