TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Suara masyarakat agar seluruh wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya masuk ke wilayah hukum Polres Tasikmalaya, terus menggelinding.
Bahkan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum ikut bersuara. Dia mendorong agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia(Kapolri) memindahkan 13 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang masih masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota masuk ke wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Sejak dulu kami sudah mengajukan keinginan ini salah satunya ke Komisi III DPR RI, namun tidak dapat direalisasikan dengan alasan di antaranya keterbatasan akses masyarakat menjangkau markas Polisi,” kata Uu, Rabu (23/3/2022).
BACA JUGA: Pembagian 2 Wilayah Hukum di Kabupaten Tasikmalaya Minta Dikaji Ulang
Saat ini lanjut dia, infrastruktur jalan untuk akses masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menuju Polres Tasikmalaya sudah sangat mendukung. Contoh untuk wilayah utara Tasikmalaya dapat mengaksesnya melalui jalan tembusan Ciawi-Singaparna (Cising).
Dia menambahkan, penyatuan wilayah administratif dalam satu wilayah hukum, akan membawa manfaat besar terutama masalah pelayanan. Dan dalam beberapa urusan khusus, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya tidak lagi dibuat bingung.
“Salah satu contoh dalam pengurusan plat nomor kendaraan kabupaten, masyrakat harus memprosesnya di Polres Tasikmalaya kota. Ini kan masih membingungkan,” ujar dia.
Keinginan serupa diutarakan tokoh Tasikmalaya utara yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Dia mendesak agar Polri dapat segera
mengalihkan wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, menjadi wilayah Hukum Polres Tasikmalaya.
“Saat ini ada 13 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, yaitu Kecamatan Kadipaten, Pagerageng, Ciawi, Sukaresik, Jamanis, Rajapolah, Cisayong, Sukahening, Sukaratu, Manonjaya, Cineam, Karangjaya dan Gunungtanjung,” kata Ato.
Ato menjelaskan, ketepatan dan efisiensi pelayanan menjadi alasan populer kenapa penyatuan wilayah hukum dalam satu wilayah administrasi seyogyanya disegerakan, di samping alasan lainnya adalah bisa merampingkan administrasi.
Pelayanan Tidak Efektif
Adanya dua wilayah hukum Polres dalam satu wilayah administrasi kabupaten, lanjut Ato, dianggap tidak efektif. Komunikasi antara pemerintah daerah dengan Kepolisian, tentunya menjadi bercabang.
Di samping itu, koordinasi antara pemerintah daerah kabupaten dengan Polres Tasikmalaya Kota, dipastikan minim.
Hal itu terbaca salah satu contohnya dari pola penanganan Kamtibmas. Tim keamanan dari Polres Tasikmalaya Kota seperti Maung Galunggung yang gencar, hanya terfokus di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya.
“Padahal seharusnya merambah dan mengakar ke wilayah kabupaten yang masuk wilayah hukumnya,” tegas Ato.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya asal Kecamatan Sukahening, Cecep Ruchimat mengatakan, sudah selayaknya pemindahan wilayah hukum beberapa kecamatan di utara Kabupaten Tasikmalaya, masuk ke Polres Tasikmalaya.
Apalagi saat ini sudah terbentang jalan Cising, yang akan memudahkan serta mempercepat masyarakat untuk mengakses pelayanan Polres Tasikmalaya.
“Walaupun kewenangan wilayah hukum itu ada di Polri, namun minimal ada dorongan pemerintahan daerah juga elemen masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar wacana penyatuan wilayah hukum dapat segera direalisasikan,” kata Cecep.
Menurut dia, pelayanan hukum kepada masyarakat sejatinya bisa dilakukan dengan cepat dan baik. Meskipun saat ini sudah baik.
Namun, dengan penyatuan wilayah hukum akan terwujud keselarasan pelayanan bagi masyarakat di beberapa kecamatan yang selama ini berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Menanggapi soal wilayah hukum, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menegaskan, butuh kajian-kajian untuk pemindahan wilayah hukum Polres.
“Perlu kajian mendalam dan tentunya butuh melibatkan beberapa stake holder,” singkat Ibrahim.
(Farhan)