GARUT,FOKUSJabar.id: Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan Level 1 Covid-19 Jawa-Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang hingga 4 April 2022.
Dalam perpanjangan PPKM tersebut, 18 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) turun ke Level 2. Salah satunya, Kabupaten Garut.
Sekda Garut, Nurdin Yana mengatakan, Level 2 tersebut akan memberikan ruang tersendiri bagi masyarakat dalam beraktivitas. Artinya, bentuk kemasyarakatan atau kegiatan masyarakat dapat dibuka sesuai dengan Inmendagri.
BACA JUGA: Wabup Sumedang Optimistis Sengketa Tol Cisumdawu Selesai di Tangan Ketua DPD RI
Dia mengaku, kini pihaknya terus melakukan percepatan vaksinasi. Mulai dari vaksinasi anak usia 6-11 tahun hingga Lanjut Usia (Lansia).
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Begitupun dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sambung Sekda Garut, menindaklanjuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa – Bali No18 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut No443.2/1202/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran.
Kegiatan WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi 75 persen dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat serta kegiatan lainnya secara digital.
BACA JUGA: Soal Pokir DPRD Garut, IWO Jabar: Kejari Harus Terbuka
Bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat serta kegiatan lainnya secara digital.
(Bambang Fouristian)