Kamis 12 Desember 2024

Miliki Sabu, Oknum ASN Kuningan Dibekuk Polisi

KUNINGAN,FOKUSJabar.id: Oknum ASN Kuningan berinisial AN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. 

Kapolres Kuningan AKBP Dhani Aryanda mengatakan, oknum ASN ini ditangkap dari pengungkapan 11 kasus narkoba yang dilakukan selama periode Januari-Maret 2022. Dari kasusu ini polisi mengamankan 16 tersangka termsuk satu oknum ASN. 

Bukan hanya sabu namun polisi juga mengungkap kasus obat keras terbatas,  dan kasus psikotropika.

BACA JUGA: Peran 5 Tersangka Penyelundupan Sabu 1 Ton di Pangandaran

“Berdasarkan pengakuan tersangka YN Sabu itu di beli dengan menggunakan uang AN Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap YA bertempat di depan rumahnya, ” kata Dhani.

Menurutnya, terdapat 16 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan terlarang yang terjadi selama Januari – Maret 2022 dari 11 kasus yang diungkap.

“Satu tersangka lainnya sudah memasuki tahap P21, artinya kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan, ” kata Kamis (17/3/2022).

Dia menuturkan penangkapan 16 tersangka dilakukan sejak Januari hingga 16 Maret 2022.

asn kuningan
Gelar perkara kasus narkoba yang ditangi oleh polres Kuningan. (Foto: Andin)

“Totalnya ada 11 kasus yang berhasil diungkap, yakni pada bulan Januari sebanyak 3 Kasus, Februari sebanyak 5 Kasus dan Bulan Maret sebanyak 3 Kasus,” sambungnya.

Akibat barang haram tersebut pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Kemudian  Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” kata dia.

Kemudian, pelanggaran lainnya yang disangkakan adalah melanggar Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62,  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

BACA JUGA: Penyelundupan Sabu 1 Ton ke Pangandaran Berhasil Digagalkan

Lalu, dugaan melanggar pasal 197, Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar, juga Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Dari 16 kasus, barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 1,54 gram, Psikotropika sejumlah 112 butir, terdiri dari 73 butir Riklona, 19 Butir Alprazolam dan 20 Butir Merlopam,kemudian obat keras sebanyak 6.507 Butir, terdiri dari 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer,” kata dia.

(Andin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img