Jumat 13 Desember 2024

Disdagkop UMKM Pangandaran Lakukan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dinas Perdagangan Koperasi UMKM (Disdagkop UMKM) Pangandaran lakukan tera dan tera ulang untuk Alat Ukur Takar Timbang Dan Perlengkapan (AUTTP).

Fungsional Ahli Muda Penera Ahli Muda di Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Ari Ridwan Mas mengatakan, tera dan tera ulang tersebut sebagai salah satu standarisasi dan perlindungan konsumen.

“Fungsi dari tera dan tera ulang adalah untuk membenarkan ukuran takaran dan timbangan,” kata Ari, Jumat (18/3/2022).

BACA JUGA: Janda Dermawan Asal Padaherang Rutin Berikan Santunan Anak Yatim

Ari menambahkan, jika ukuran takaran dan timbangan benar tidak akan terjadi kerugian antara penjual dan pembeli.

“Apabila ukuran takaran dan timbangan sudah dilakukan tera dan tera ulang, ke dua pihak tidak akan ada yang dirugikan,” kata dia.

Dijelaskan Ari, Disdagkop UMKM Pangandaran akan memasang stiker pada alat yang telah di tera dan tera ulang.

“Apabila alat ukur digital maka dilakukan kalibrasi secara elektronik, sedangkan yang manual direparasi secara manual,” katanya.

Ari menerangkan, masa berlaku tera dan tera ulang pada alat ukuran takaran dan timbangan selama satu tahun.

“Pelaksanaan tera dan tera ulang juga dalam rangka mencapai retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian Dan Retribusi Tera Tera Ulang,” papar Ari.

Secara teknis pelaksanaan tera dan tera ulang dilakukan oleh personel Disdagkop UMKM sebanyak 3 orang.

“Berdasarkan pendataan potensi timbangan di Kabupaten Pangandaran terdapat 3.900 unit,” tutur Ari.

Tahun 2021 Disdagkop UMKM menargetkan 1500 Alat Ukur Takar Timbang Dan Perlengkapan (UTTP) dan tealisasi 1.402 UTTP.

“Waktu tahun 2021 target retribusi Rp26.000.000 dan bisa terealisasi Rp46.898.500,” pungkas Ari. (Agus)

Tahun 2021 Disdagkop UMKM menargetkan 1500 Alat Ukur Takar Timbang Dan Perlengkapan (UTTP) dan tealisasi 1.402 UTTP.

“Waktu tahun 2021 target retribusi Rp26.000.000 dan bisa terealisasi Rp46.898.500,” pungkas Ari.

(Agus/Agung)

Berita Terbaru

spot_img