Kamis 12 Desember 2024

Kejaksaan Negeri Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri Kota Banjar Jawa Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 25 perkara tindak pidana di daerah itu. Kamis (17/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan barang bukti itu berupa obat-obatan psikotropika dan hexymer.

“Kami memusnahkan beberapa barang bukti yang disita oleh negara dari 25 perkara yang terjadi dalam kurun waktu 6 bulan terakhir,”ungkapnya usai memusnahkan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Selain perkara kasus narkotika dan hexymer, kata dia juga memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian, pencabulan, penganiayaan dan perkara lainnya.

BACA JUGA: Bolos Kerja, Guru ASN di Banjar Resmi Dipecat

“Jadi untuk di banjar ini penanganan yang paling banyak itu kasus pencurian, pencabulan yang ketiga obat-obatan hexymer itu,”katanya.

Fokusjabar.id Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Negeri Kota Banjar saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 tindak pidana di Kota Banjar. (foto: Budiana)

Dia menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian proses hukum yang berkesinambungan.

“Jadi setelah di proses beberapa tahap barang bukti yang disita ini kami musnahkan,”kata dia.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini yakni obat psikotropika jenis riklona satu butir 2 jenis clonazepam, 2 butir jenis alprazolam dan 75 butir tramadol.

“Kemudian ada 2.419 butir hexymer dan 35 barang bukti dari perkara pencurian, pencabulan dan yang lainnya,” kata Ade.

Kendati demikian pihaknya berharap angka kejahatan atau tindak pidana di Kota Banjar kedepannya ini bisa menurun.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Melarang Tarawih dan Tadaraus Alquran Gunakan Pengeras Suara

“Karena ketika kondusifitas di Banjar ini baik otomatis segala sektor seperti perekonomian atau yang lainnya bisa bagus dan tentunya menjadikan Banjar lebih maju lagi kedepannya,” kata dua.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img