Jumat 13 Desember 2024

KPK Temukan Kode ‘Uang Kaluhur’ di Kasus Korupsi Herman Sutrisno

BANJAR,FOKUSJabar.id: Jaksa KPK menyebut ada kode khusus yang digunakan dalam kasus korupsi proyek di Kota Banjar, Jawa Barat yang menjerat eks Wali Kota dan Pengusaha Swasta.

Jaksa KPK mengungkap adanya kode ‘Uang Kaluhur’ yang selalu diucapkan Herman Sutrisno meminta fee kepada pemenang lelang proyek di Kota Banjar salah satunya Rahmat Wardi. 

Rahmat Wardi diketahui merupakan terdakwa sekaligus pihak swasta yang duduk sebagai Direktur Utama CV Prima.

Perusahaan tersebut dibantu oleh Herman Sutrisno untuk memenangkan lelang ragam proyek infrastruktur Kota Banjar setiap tahunnya. 

BACA JUGA: Kongkalikong Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi Dalam Kasus Korupsi Kota Banjar

Sementara itu, kode ‘uang kaluhur’ terungkap dalam dakwaan jaksa KPK. Kode tersebut diungkapkan Herman kepada Fenny Fahrudin yang kala itu menjabat sebagai Kadis PU Kota Banjar periode 2003-2009.

Selain memerintahkan Fenny memenangkan Rahmat Wardi, Herman juga meminta Fenny menagih fee kepada Rahmat Wardi. 

“(Uang kaluhur) itu uang yang dikumpulkan dari rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PU Kota Banjar. Termasuk kepada terdakwa,” ujar Jaksa KPK sebagaimana dakwaan yang diterima usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3/2022). 

Fenny lantas menyampaikan permintaan ‘uang kaluhur’ kepada para stafnya yang nantinya diserahkan langsung kepada Herman Sutrisno. Adapun pembagian fee tiap bidang yakni sebesar 8 persen untuk bidang pengairan, 5 persen untuk paket bidang bina marga jalan dan jembatan serta 4 persen untuk paket bidang Cipta Karya. 

“Dimana perintah permintaan ‘uang kaluhur’ tersebut disampaikan kepada Fenny Fahrudin setiap tahunnya setelah APBD Kota Banjar ditetapkan,” kata Jaksa. 

BACA JUGA: KPK Ungkap Skenario Herman Sutrisno Dalam Mengatur Pemenang Proyek Kota Banjar

Dalam perkara ini, Herman Sutrisno didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar. Dia didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img