Jumat 13 Desember 2024

Demi Judi Online Dua Pemuda Nekad Bobol Counter HP

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id:Dua pemuda pelaku pembobolan counter handphone (HP) di Kampung Karangmekar, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (14/3/2022).

Selain kedua pelaku, yakni RO (19) dan AA (24) warga Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 29 unit HP berbagai merk, satu buah linggis, satu batang besi yang dilancipkan, satu buah gunting kawat dan satu buah tas gendong.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan, setelah dalam sepekan dilakukan penyelidikan atas kasus pembobolan counter dan pencurian HP di Bantarkalong, akhirnya terungkap siapa pelakunya.

BACA JUGA: DPRD Jabar Tampung Aspirasi Pemkab Tasikmalaya

“Kedua pelaku kita kejar dan berhasil ditangkap. Kini mereka kita amankan di Polres Tasikmalaya beserta sejumlah barang bukti untuk kita dalami lebih lanjut,” kata Dian.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, RO yang sebelumnya terlibat dalam kasus percobaan bongkar ATM ini, diketahui naik ke tiang yang berada di samping counter. Kemudian membobol pintu atas counter dan masuk.

Sementara AA bertugas mengawasi situasi dari luar dengan jarak ke counter sekitar lima meter.

“RO yang sudah berada di dalam counter, kemudian membuka etalase HP dan mengeruk isi di dalamnya. Ada 51 HP yang dibawa RO dengan cara dimasukan ke dalam tas gendong. Dari lantai atas counter, RO kemudian melemparkan tas berisi HP itu ke AA,” ujar Dian.

Dari puluhan HP hasil curian itu lanjut dia, RO mendapatkan 27 buah HP sedangkan AA mendapatkan 24 buah.

“HP tersebut kemudian dijual secara eceran oleh para pelaku, baik ke perorangan atau ke counter HP termasuk ke pegadaian. Penjualannya pun tidak dilakukan di satu daerah, tetapi menyebar antaralain ke daerah Cimahi Bandung, Purwakarta termasuk ke Karawang dan Cikampek,” kata dia.

BACA JUGA: Jejak Akhir Peradaban Kerajaan Sunda Galuh

Dia menyebutkan, kedua pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Di depan penyidik, RO mengaku nekad melakukan aksi pencurian HP untuk modal main judi online. Sedangkan AA selain untuk judi online, juga untuk membayar setoran kredit online.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img