spot_img
Rabu 8 Oktober 2025
spot_img

BPJPH Tetapkan Logo Baru Label Halal Indonesia

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, Minggu (13/3/2022).

Penetapan label halal tersebut tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal bertujuan agar pelaksanaan ketentuan pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BACA JUGA: Komunitas Motor Trail Brata’s Unigal Gelar Vaksinasi Massal

Juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelengaraan bidang JPH.

“Kami melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 37 UU nomor 33 tahun 2014 tentang JPH,” ungkapnya seperti yang dilansir kemenag.go.id.

Label halal Indonesia memiliki filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk serta corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas dan unik serta berkarakter kuat merepersentasikan Halal Indonesia.

Bentuk labelnya terdiri atas dua objek. Yakni, Gunungan dan motif Surjan atau lurik Gunungan pada wayang kukit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

“Ini melambangkan kehidupan manusia,” katanya.

Kemudian bentuk gunungan itu tersusun. Kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal.

“Bentuk itu menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia maka harus mengerucut manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya dalam kehidupan atau semakin dekat dengan sang pencipta,” jelasnya.

Sementara motif Surjan atau yang disebut pakaian takwa mengandung makna filosofi yang cukup dalam.

Bagian leher memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang menggambarkan rukun Iman. Lalu motif surjan yang sejajar satu sama lainnya mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

“Itu sejalan dengan tujuannya jaminan produk halal di Indonesia. Di mana untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil.

Terkait warna ungu diambil sebagai warna utamanya. Di mana merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin dan daya imajinasi.

BACA JUGA: Gejala Psikopat dan Ciri-cirinya

“Sedangkan warna sekundernya itu hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas dan ketenangan,” tururnya.

(Budiana Martin/Bambang)

spot_img

Berita Terbaru