Jumat 13 Desember 2024

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus platform binary option Qoutex, dan langsung ditahan oleh Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik, dengan 90 pertanyaan.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip detik.com Rabu (9/3/2022).

BACA JUGA: Indra Kenz Jadi Tersangka, Tiba di Bareskrim Polri

Hingga saat ini, Doni masih berada di kantor polisi. Dia masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.

“Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” kata Ahmad Ramadhan.

Tersangka dijerat pasal secara berlapis diantaranya undang-undang ITE, KUHP dan undang-undang Pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Soal Binomo, Pengacara Minta Polisi Setop Kasus Indra Kenz

Seperti diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img