Kamis 12 Desember 2024

Angka Retribusi Sampah Rendah, DLH Kota Bandung Cari Solusi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung tengah mencari solusi untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah. Saat ini, pendapatan dari retribusi sampah baru di angka 25 persen.

Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi mengatakan, sanksi petugas tidak mengangkut sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) bagi warga yang tidak membayar retribusi dinilai belum efektif.

“Sanksinya belum efektif. Karena warga bisa saja membuang sampah kemana saja. Misal di malam hari, ketika TPS sudah di tutup,” kata Dudi Prayudi, Jumat (4/3/2022).

Menurutnya, DLH Kota Bandung tengah melakukan pendataan terhadap warga yang wajib membayar retribusi sampah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan. Retribusi sampah dibagi dalam dua kategori yakni rumah tinggal dan non rumah tinggal atau komersial. Retribusi untuk kelas terendah mulai dari Rp3 ribu per bulan menjadi Rp6 ribu per bulan.

“Sekarang kita berusaha untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran warga dari 25 persen, dengan mendata jumlah wajib bayar kepala keluarga (KK) di setiap RW,” kata dia.

Selain mendata, lanjut dia, DLH Kota Bandung tengah menggencarkan sosialisasi terkait urgensi dan manfaat retribusi sampah ke seluruh kelurahan yang ada di Kota Bandung.

BACA JUGA: Pelebaran Jalan Gedebage Selatan Ditarget Tahun 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, angka pembayar retribusi sampah sejauh ini tak pernah lebih di 30 persen.

“Memang dari dulu juga, angkanya tidak beranjak dari 30 persen. Kita sudah meminta kepala DLH supaya bisa meningkatkan jumlah masyarakat yang membayar jasa layanan kalau dulu dikenal retribusi,” kata Ema.

Ema mengaku, belum mengetahui secara persis rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar jasa layanan atau retribusi sampah tersebut.

“Saya belum tau persis soal kendala, yang jelas soal kebiasaan. Mungkin yang tadinya tidak ada beban sekarang ada, atau mungkin karena adanya iuran di wilayah. Biasanya ada iuran RT/RW atau lainnya,” Ema menuturkan.

Selain itu, pengelolaan dana retribusi sampah dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui sistim Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Itu tentunya lebih maksimal karena berpengaruh terhadap jumlah pendapatan dari pengelolaan sampah yang dikelola oleh UPT dengan penggunaan sistim BLUD, supaya petugas terakomodasi maksimal, apakah itu penyapu, pengangkut,” kata dia.

Oleh karena itu, Ema meminta DLH untuk memperbaiki sistem pembayaran retribusi sampah agar capaian retribusi dapat lebih maksimal. Apalagi, kondisi sarana prasarana pengangkut sampah saat ini tidak ideal.

“Saya berharap ke DLH, pembayaran itu cukup satu kali, itu bisa. Kuncinya komunikasi, tinggal petugas UPT ada di seluruh wilayah kerja kota Bandung. Kita jujur saja, dengan sarana pra sarana yang ada, kita belum optimal, kita masih perlu peremajaan kendaraan, ketepatan membayar penyapu, pengangkut sampah, untuk menekan potensi ancaman mogok,” Ema menegaskan.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img