BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang aktivitas pasar kaget selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung yang terus melonjak.
“Kami tegaskan gak boleh lagi pasar tumpah (ada), kasus sudah di atas 1.100 kemarin,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jabar, Rabu (16/2/2022).
Oleh karena itu, pihaknya meminta para petugas kewilayahan dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pasar kaget yang beroperasi.
“Kalau masih ada bubarkan, pasar kaget berpotensi menciptakan kerumunan yang membuat penyebaran Covid-19 dapat terjadi,” kata dia.
BACA JUGA: Antisipasi Omicron, Lapas IIA Kuningan Gelar Test Swab PCR
Yana mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala dinas dan forum komunikasi pimpinan kepala daerah terkait dengan Inmendagri nomor 10 tahun 2022. Dalam kebijakan tersebut terdapat pelonggaran aktivitas di sektor ekonomi dan sosial.
“Pertama adalah perbedaan signifikan di inmendagri pelonggaran penambahan kapasitas. Kami lihat pemerintah pusat berharap meski kita semua harus melakukan upaya pencegahan Covid-19 dengan prokes ketat tapi kegiatan ekonomi tetap harus berjalan dengan sangat hati-hati lewat pengawasan ketat,” Yana menerangkan.
Lebih lanjut Yana mengatakan, dalam Inmendagri disebutkan pelonggaran kapasitas dilakukan di sektor ekonomi dan sosial dari 25 persen menjadi 50 persen. Meski begitu pihaknya belum akan menambah kapasitas dan jam operasional sektor usaha.
“Kita belum menambah kapasitas dan jam operasional kita tetap sesuai perwal (nomor 15),” kata dia.
(Yusuf Mugni/Ageng)