TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tersangka pemotongan dana hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020.
“Jangan sampai hanya selesai di sembilan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya 2018 yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, penyidikan kasus dugaan pemotongan hibah Banprov harus terus digenjot hingga penetapan tersangka,” kata Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofiq, Selasa (15/2/2022).
Asep menyebutkan, selama ini pihak kejaksaan belum bisa menetapkan tersangka kasus dugaan hibah Banprov Jabar. Alasan, mereka fokus penanganan kasus tipikor dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
BACA JUGA: Persib Targetkan 3 Poin versus PSIS Semarang
Kini setelah sembilan tersangka pemotong dana hibah Pemkab Tasikmalaya ini ditahan dan di proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung, tim penyidik kejaksaan harus dapat mengakselerasi langkahnya dalam mengusut dugaan kasus sunat Banprov tahun 2020.
“Kita sangat mendukung pihak kejaksaan, dimana para oknum pejabat baik di legislatif maupun eksekutif Pemerintah Provinsi Jabar, dapat diungkap dan di tangkap,” kata dia.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Donny Roy Hardi mengatakan, pada kasus dugaan pemotongan dana hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020, penyidik sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kita terus melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi,” kata Donny.
(Farhan/Ageng)