BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot Bandung kembali menerapkan sistem pembatasan ganjil genap (Gege) di lima gerbang tol yaitu GT. Pasteur, GT. Pasir Koja, GT. Kopo, GT. Buah Batu dan GT. M Toha.
Hal itu dilakukan guna membatasi mobilitas sosial pada masa Pemberlakualan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pelaksana Tugas (Plt) KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Anang Suryana mengatakan, pemberlakuan Gege bakal dimulai pada Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA: Pemkot Bandung Berlakukan WFH 50 Persen
“Untuk ganjil genap berlaku mulai besok atau Jumat (11/2/2022) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB sedangkan untuk hari Sabtu shift 1 berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dilanjut shift 2 yaitu pukul 14.00 WIB s/d pukul 20.00 WIB. Dan shift tersebut pun berlaku untuk hari Minggu,” kata AKP Anang Suryana, Kamis (10/2/2022).
Anang menyebut, untuk penerapan sistem ganjil genap kali ini, tidak ada pemeriksaan dokumen baik surat jalan atau pun kesehatan. Pasalnya, pengawasan yang dilakukan hanya sebatas pemeriksaan nomor polisi kendaraan.
“Yang tidak sesuai dengan tanggal saat pengendara beroperasi, maka akan diputar balikan kedaerah asal. Dalam pemberlakuan ini juga kami tidak melakukan penilangan. Melainkan hanya peringatan atau pemberitahuan,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Agung)