BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menertibkan 11 kendaraan bermotor yang diparkir di ruas jalan di Kota Bandung.
Penertiban dilakukan di Jalan Cicendo, Wastukencana, Purnawarman dan di sekitaran Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
“Ada satu unit mobil yang diparkir di Jalan Cicendo yang kami derek dan dibawa ke tempat penyimpanan Dishub Kota Bandung di Leuwi Panjang,” kata Kabid PDKT Dishub Kota Bandung Asep Kuswara di sela razia, Senin (7/2/2022).
BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Tindak 1200 Kendaraan yang Parkir Liar
Asep mengatakan, razian dilakukan atas kolaborasi Dishub bersama TNI Polri dalam rangka menertibkan parkir liar.
“Aturannya jelas, sesuai Perda No 3 /2020 bahwa penegakkan daerah salah satunya penderekan. Kita derek satu mobil yang parkir liar,” kata dia.
Selain satu unit mobil di Cicendo, pihaknya juga mengangkut enam unit sepeda motor di sepanjang Jalan Purnawarman (BEC). Ada juga 10 unit yang dicabut pentil karena tidak memungkinkan diderek.
Derek ini salah satu fungsinya untuk melancarkan arus lalu lintas. Dengan kata lain, yang menghalangi arus lalu lintas meski tidak ada rambu larangan parkir, maka akan ditertibkan.
“Pemilik yang akan mengambil kendarannya akan dikenakan denda Rp245 ribu untuk roda dua dan Rp525 ribu untuk roda empat,” kata dia.
(Yusuf Mugni/LIN)