Kamis 12 Desember 2024

Nekat Gunakan Knalpot Brong? Bersiap Ditertibkan

KUNINGAN,FOKUSJabar.id: Satlantas Kuningan bakal melakukan tindakan tegas pada pemilik kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di Kuningan.

Berdasarkan data dari Satlantas Polda Jabar, sebanyak 2899 pengguna kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong.

Kepala Lalu Lintas Polda Jabar Kombespol Romin Thaib mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan gas buang itu dilakukan selama sebulan penuh di Bulan Januari 2022.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Jelaskan Fungsi Kuningan Command Center

“Dari ribuan kendaraan yang digerebek, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.214 knalpot Brong yang disita dan beberapa sisa knalpot lainnya yang dimusnahkan,” kata Romin Thaib.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Dadang Supriadi meminimalisir penggunaan knalpot brong dengan penertiban dan sosialisasi bagi pengguna jalan di daerahnya.

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya melalui sosial media, media elektronik , banner, dan baliho di perbatasan Sampora, Taman Kota, Bundaran Cijoho dan tempat lainnya.

“Penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot bising pada sepeda motor sebenarnya sudah dari dulu kita lakukan. Ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ” kata dia, Jumat (4/2/2022).

Pihaknya pun akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong dengan memberikan tilang dan membawa kendaraannya ke Mapolres.

“Nantinya pengendara bisa mengambil motornya sambil membawa knalpot yang standar untuk diganti. Kepada pengendara tetap dilakukan penilangan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1, dengan membayar denda sejumlah Rp 250 ribu dan ikut sidang pelanggaran, ” katanya.

(Andini/Agung)

Berita Terbaru

spot_img