BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mal Festival Citylink terancam disegel lantaran adanya kerumunan pengunjung diacara Barongsai pada peringatan Imlek, Selasa (1/2/2022) lalu.
Demikian disampaikan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Asep Ghufron.
“Betul, pada saat itu langsung dibubarkan. Sebetulnya itu mau tiga sesi, tapi jam pertama baru 10 menit kita bubarkan. Satu sesi rencananya 30 menit,” kata Asep di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar, Rabu (2/2/2022).
Kegiatan atraksi barongsai di dalam Mal Citylink tersebut tidak memiliki izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung bahkan dari Polres.
BACA JUGA: Segel 3 Tower Dibuka, Satpol PP Kota Banjar: Perizinan Sudah Terbit
Atas kejadian tersebut pihaknya telah menahan identitas milik salah seroang petinggi manajemen pengelola Mal Citylink Bandung.
“Hari ini kita akan ada pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satpol PP dan Kepolisian yang masih menjadi bagian dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung kepada manajemen mal terkait kerumunan yang terjadi,” kata dia.
Jika terbukti bersalah dan tetap melaksanakan kegiatan tersebut seusai rencana yang telah dibuat oleh panita penyelenggara yakni sampai tanggal 15 Februari 2022, maka penyegelan akan dilakukan.
Asep memastikan Pemerintah Kota Bandung tidak pernah mengizinkan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan massa di dalam mal lantaran diizinkannya mal beroperasi adalah bagian dari relaksasi pemulihan ekonomi.
“Mal tidak digunakan seperti itu, kita memberikan izin kegiatan mal itu dalam rangka relaksasi pemulihan ekonomi, tidak boleh ada kegiatan action yang mengundang massa begitu banyak,” kata dia.
Asep menambahkan, satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung juga akan mengevaluasi Satgas COVID-19 di dalam mal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengaku tidak mendapatkan laporan terkait penyelenggaraan acara di Festival Citylink tersebut.
“Gak ada permohonan ke kita,” kata Kenny.
(Yusuf Mugni/LIN)