CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis menghentikan penyidikan terhadap terduga pelaku penganiayaan dalam kegiatan ‘Lingkaran Setan’ di SMAN 1 Ciamis, Jawa Barat. Adapun proses hukum terhadap yang diduga para pelaku penganiaan tetap dilakukan.
Demikian disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres Ciamis, Senin (24/1/2022).
Untuk diketahui, kasus penganiayaan terhadap para junior terjadi pada kegiatan Pramuka beberapa waktu lalu di SMAN 1 Ciamis.
BACA JUGA: Polres Ciamis Masih Selidiki Kasus Penganiayaan SMAN 1
“Kami hanya memediasi proses islah (damai) yang sebelumnya sudah dilakukan antara orangtua korban dan orangtua pelaku,” kata Wahyu.
Tujuan polisi, kata dia, bukan untuk menghukum, tetapi lebih kepada memberikan edukasi kepada semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.
“Polri mempunyai instrument untuk memfasilitasi mediasi bagi perkara pidana yang melibatkan pelaku di bawah umur,” kata dia.
Dalam peristiwa lingkaran setan tersebut ada 18 orang korban, sedangkan yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang siswa.
(Husen Maharaja/LIN)