Rabu 11 Desember 2024

Amdal Gunung Pangajar Kembali Digugat?

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Komisi I dan III DPRD Kabupaten Tasikmalaya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, Senin (17/1/2022).

Rakor tersebut menindaklanjuti hasil audensi Forum Gunung Pangajar yang kembali mempertanyakan soal Amdal Gunung Pangajar.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua Komisi I, Demi Hamzah Rahadian beserta anggota dan Ketua Komisi III, Aang Budiana membahas terkait beberapa permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Leuwi Keris.

gunung pangajar fokusjabar.id
Rakor Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan BBWS Citanduy dan pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Leuwi Keris

Terutama soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) penambangan batu Gunung Pangajar.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian mengatakan, pihaknya ingin menggali  informasi lebih dalam dari pihak BBWS maupun pelaksana pekerjaan terkait berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.

Salah satunya dalam pelaksanaan penambangan batu Gunung Pangajar sebagai bagian dari PSN Bendungan Leuwi Keris.

“Saat ini riak disebagian masyarakat terkait Amdal penambangan batu Gunung Pangajar terus bergulir. Kini muncul  gugatan masyarakat dan meminta pelaksanaan proyek dihentikan,” katanya.

“Kami undang pihak BBWS untuk mengetahui apa sebenarnya keinginan masyarakat dan sudah sampai di mana langkah untuk mengakomodir aspirasi tersebut,” kata Dia menambahkan.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tasikmalaya Digerudug Ratusan Petani

Selain itu, untuk menggali apa keinginan pihak BBWS dan pihak pelaksana proyek agar pembangunan PSN Bendungan Leuwi Keris segera rampung.

Menurut Demi Hamzah, Amdal penambangan batu Gunung Pangajar itu sudah selesai dan tidak ada masalah. Karena Amdal yang sudah ditandatangani Bupati Tasikmalaya telah melewati seluruh tahapan dan prosedur yang benar.

BACA JUGA: Warga Minta Amdal Tambang Batu Pangajar Ditinjau Ulang

Adapun kemudian ada pendapat sebagian masyarakat bahwa Amdal tersebut cacat prosedur, itu sah-sah saja.

Meski begitu, tetap harus diingat bahwa ketika sebuah kebijakan pemerintah itu dianggap cacat prosedural dan tidak memenuhi unsur keadilan, maka salurannya sudah jelas, seperti keberadaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika dianggap cacat prosedural dan tidak memenuhi unsur keadilan, ya masyarakat tinggal menempuh prosedur hukum yang tepat. Jangan kemudian dijadikan energi untuk menghambat laju pembangunan PSN Bendungan Leuwi Keris,” jelas Demi Hamzah.

PSN Bendungan Leuwi Keris merupakan salah satu bagian dari program Nawacita Presiden Joko Widodo yang akan berdampak dan manfaat besar bagi kehidupan masyarakat banyak.

Bukan hanya soal kebutuhan pasokan listrik, tetapi juga kebutuhan air di masyarakat.

Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Fraksi PDIP sudah satu pemahaman dengan pemerintah pusat. Sehinga sangat mendukung keberadaan Bendungan Leuwi Keris. Dan sejatinya masyarakat sama-sama mendukungnya.

“Tidak boleh ada satupun yang menghambat proses pembangunan PSN. Kami dorong kepada aparat hukum agar bertindak tegas kepada siapapun yang mencoba memaksa menghambat pelaksanaan PSN,” ucap Demi Hamzah.

Dia menambahkan, DPRD sebagai fasilitator sekaligus mediator untuk menengahi permasalahan yang terjadi di forum Gunung Pangajar dengan pihak BBWS dan pelaksana pembangunan PSN.

Pada prinsipnya, pemerintah  akan mengakomodir keinginan masyarakat selama dalam konteks normatif dan sesuai kemampuan pemerintah serta ada alasan kuat.

Lebih lanjut Demi Hamzah mengatakan, dari rapat koordinasi tersebut, pihaknya mencatat banyak tuntutan masyarakat.

BBWS sendiri mengklaim bahwa tuntutan tersebut sudah banyak yang dipenuhi.

“Kami akan sampaikan risalah Rakor ini ke pimpinan DPRD untuk  dijadikan bahasan dalan rapat Badan Musyawarah (Banmus). Selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan Daerah maupun pihak Forum Gunung Pangajar,” kata Demi Hamzah.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img