Kamis 12 Desember 2024

DPRD Ingatkan Pemprov Jabar Hati-Hati Kembangkan Usaha Migas

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengelolaan minyak dan gas bumi, pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional sesuai Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No 37/2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Atas dasar itu, Ketua Pansus VIII DPRD Jabar Abdul Harris Bobihoe merasa perlu mengetahui PI dan apa saja persyaratan untuk mendapatkan PI itu.

“Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM itu untuk mengetahui PI dan persyaratan mendapatkan PI tersebut,” kata Harris, Senin (17/1/2022).

Pihaknya pun ingin mengetahui apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilanggar oleh perusahaan milik daerah dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana tersebut tidakakan semena mena dan tentunya bisa dikontrol dengan baik.

Kaitannya dengan pengembangan usaha yang akan dilakukan PT Migas Hulu Jabar, Harris mengatakan perlu kehati-hatian dalam pengembangan tersebut. Terlebih jika dana PI sudah diberikan.

“Harus hati-hati, jangan sampai dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar, sehingga mengakibatkan beban luar biasa,” kata dia.

Lebih lanjut Harris mengatakan bahwa dalam membuat Perda terkait hal itu perlu ada evaluasi lebih ekstra, sehingga pemanfaatan PI bisa berjalan dengan baik, bahkan memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat.

Untuk diketahui, Pansus VIII DPRD PJabar berkonsultasi ke Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kemetrian ESDM dalam rangka pembahasan perda terkait pembahasan Raperda perubahan kedua atas Perda No 14/2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img