Rabu 11 Desember 2024

Segel 3 Tower Dibuka, Satpol PP Kota Banjar: Perizinan Sudah Terbit

BANJAR,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar membuka tiga segel menara telekomunikasi. Sebelumnya, ketiga menara tersebut disegel lantaran tidak memiliki izin.

Dari pantauan FOKUSJabar, penyegelan ketiga menara telekomunikasi oleh Satpol PP dilakukan pada tahun 2021. Tower yang pertama disegel yakni menara Base Transceiver Station (BST) milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi di lingkungan Banjarkolot, Kota Banjar, pada 25 Agustus 2021.

Lalu menara milik PT. TBG di Dusun Pangasinan, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada 14 Oktober 2021. Dan terakhir pada penghujung tahun 2021 tepatnya 2 Desember, dilakukan penyegelan terhadap tower milik PT. Professional Telekomunikasi Indonesia di Lingkungan Pintusinga, Kelurahan Banjar.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan (Gakperunda) Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin mengatakan, saat ini ketiga tower yang sebelumnya disegel karena tak berizin sudah dibuka kembali.

Dia mengatakan, pembukaan segel dilakukan lantaran ketiga pengembang dari tower tersebut sudah mengurus perizinannya. Izin dari ketiga tower tersebut pun sudah terbit seminggu yang lalu.

“Seiring berjalannya waktu dan karena perizinannya sudah terbit, maka hari ini segelnya kita buka,” kata Aep kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

BACA JUGA: 90 Persen Aduan Warga Kota Bandung di Aplikasi LAPOR! Terselesaikan

Penyebab ketiga tower tersebut tak berizin, kata Aep, karena adanya perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sempat mengalami kendala.

“Saat ini, izinnya sudah terbit maka dibuka agar bisa beroperasi,” kata dia.

Meski demikian, pihaknya mengimbau seluruh pihak yang akan berinvestasi di Kota Banjar untuk menempuh perizinan terlebih dahulu.

“Inshaa Allah, kami Pemkot Banjar akan melayani dengan sebaik-baiknya,” Aep menegaskan.

(Budiana Martin/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img