BANJAR,FOKUSJabar.id: KPK hari ini melanjutkan pemeriksaan para saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar untuk tersangka mantan Walikota Banjar HS Rabu (12/1/2022).
Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, tujuh orang saksi yang dipanggil hari ini. Tujuh orang saksi itu yakni, Yoyo Suharyono mantan Kepala Dinas Cipta karya, Kebersihan , Tata Ruang dan Lingkungan Hidup tahun 2013, Dadang Alamsyah Direktur CV Cahaya Kristal Putra, Sutardi Hakim swasta atau mantan Gapensi, Saeful Albar Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar Tahun 2010, Enang Supyana Direktur PT Harisma Bakti Utama, Muhtar Direktur CV Sinar Rahayu dan Otti Sriwinarti Swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat,” kata Ali
Sebelumnya, KPK perpanjang masa penahanan tersangka eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi terhitung tanggal 12 Januari 2022 sampai 20 Pebruari 2022. Tersangka HS tetap ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan RW di Rutan KPK pada Kavling C1.
BACA JUGA: Forum Pangajar Minta Amdal Penambangan Batu Gunung Pangajar Ditinjau Ulang
“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung dengan diantaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para yersangka,” kata Ali.
KPK menetapkan Herman Sutrisno sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2008-2013. Penetapan tersangka tersebut di umumkan KPK pada 23 Desember 2021 lalu. Eks Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu ditetapkan bersama Rahmat Wardi selaku pihak swasta/ Direktur CV Prima.
(Agus/Anthika Asmara)