BANJAR,FOKUSJabar.id: Komisi III DPRD Kota Banjar mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022). Kedatangannya bertujuan berdiskusi terkait persoalan penghapusan tunjangan daerah ASN guru yang sudah memiliki sertifikasi.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjar, Sudarsono mengatakan, kedatangan pihaknya ke kantor Disdikbud untuk merespon keluhan para guru.
“Kami telah diskusi berkaitan permasalahan tunjangan daerah yang tidak diberikan kepada para guru,” kata Sudarsono saat ditemui di kantor Disdikbud Kota Banjar, Jumat (7/1/2022).
Dari penjelasan yang disampaikan dinas terkait, lanjut dia, guru yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan daerah lagi.
“Alasannya bukan karena faktor kemampuan keuangan daerah tapi karena adanya Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 21 tahun 2021,” kata dia.
Namun, Sudarsono mengaku jika alasan dari keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar masih dinilai belum efektif. Pasalnya, pasal terkait pembatalan pemberian tunjangan daerah bagi guru tersertifikasi tidak dijelaskan secara nyata.
BACA JUGA: DSDABM Kota Bandung Perbanyak CCTV Antisipasi Pencurian di Fasilitas Publik
Dasar hukum dari keputusan Pemkot Banjar, kata dia, tidak dijelaskan pada pasal dalam Permendagri 21 tersebut. Untuk itu, komisi III DPRD Kota Bandung sepakat untuk menanyakan perihal tersebut ke Kabag Hukum Kota Banjar.
“Saya rasa kalau regulasinya disampaikan dengan jelas,guru-guru juga tidak masalah. Cuma ini kan tidak di terangkan dalam pasal itu terkait dasar kenapa tidak diberikannya tunjangan,” Sudarsono menerangkan.
Pihaknya berharap, Kabag Hukum Kota Banjar bisa memberikan penjelasan atau mengambil sikap terkiat persoalan ini. Solusi untuk penyelesaian permasalahan harus secepatnya diselesaikan.
“Jadi kalau jelas dalam permendagri itu pasalnya mana, babnya mana. Jika memang tidak ada, saya harap tunjangan ini bisa dikembalikan dalam anggaran perubahan nanti,” kata dia.
(Budiana Martin/Ageng)